Hukum Menabung di Bank Konvensional (Ribawi)
Majelis Ulama Indonesia, Melalui Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Intersat/Fa’idah), tanggal 24 Januari 2004, menjelaskan bahwa: Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Sementara, … Read more